Mangkir Dari Panggilan KPK, Ketua KAKI Jatim Desak Penyidik Jemput Paksa Anwar Sadad Anggota DPR RI

0
Screenshot_2026_0804_230828

JAKARTA CNBC MEDIA NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin 3 Agustus 2026 memanggil tersangka Anwar Sadad Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun ia mangkir dari panggilan penyidik Lembaga Antirusuah.

Pasalnya tersangka Anwar Sadad dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur mendesak KPK Menjemput tersangka Anwar Sadad Anggota DPRI, demi Marwah dan Integritas Lembaga Antirusuah dalam melakukan penegakan hukum dibidang Korupsi,” pinta ketua KAKI Jatim, Selasa (4/08/2026).

Hosen KAKI Jatim menegaskan kalau sampai Anwar Sadad Anggota DPRI RI masih tidak segera ditangkap dan masih duduk manis tanpa mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Masuk Angin dan tebang pilih dalam melakukan penerapan penegakan hukum tindak pidana Korupsi,” papar hosen KAKI Jatim.

“Sebelumnya, KPK mengatakan tiga tersangka korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022.

Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Penulis isw 89

Sumber M Hosen kaki jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *