ANCAMAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Ancaman pidana korupsi di Indonesia sangat berat, meliputi penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, denda besar (ratusan juta hingga miliaran rupiah), serta pidana tambahan seperti perampasan aset, pencabutan hak politik, dan larangan menjabat jabatan publik, diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001, dengan beratnya hukuman tergantung pada kerugian negara dan unsur korupsinya.
Pidana Pokok
-
Pidana Penjara:
- Pasal 2 (memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan negara): Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
-
- Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang): Penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun.
-
- Untuk korupsi dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 5 Juta, ancaman maksimal 3 tahun penjara.
-
Pidana Tambahan
- Perampasan aset hasil korupsi atau pembayaran uang pengganti kerugian negara.
- Pencabutan hak-hak tertentu (misalnya, hak untuk menduduki jabatan publik).
- Larangan terlibat dalam usaha tertentu.
- Pengumuman putusan hakim.
Ancaman Lain
-
Pidana Mati:
Dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, misalnya pada korupsi bencana non-alam, seperti yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020.
Pidana untuk Pihak Terkait:Termasuk pemberi suap, saksi yang tidak memenuhi kewajiban, atau pihak yang turut serta melakukan korupsi, juga dikenakan pidana yang setara.
