BPR UMKM Bangkalan Tabrak Aturan OJK: SP1 Langsung Lompat ke SP3 dalam Seminggu, Nasabah Diintimidasi dan Privasi Dibobol*

0
Screenshot_2026-04-09-06-07-31-89_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

CNBC MEDIA NET BANGKALAN  — Prosedur penagihan di BPR UMKM Cabang Bangkalan jebol. Nurul, nasabah yang telat bayar satu bulan karena hari raya, baru terima *SP1* pada 30 Maret. Belum sempat bernapas, seminggu kemudian ia dikejutkan *SP3* yang mengancam penyitaan agunan—tanpa SP2, tanpa peringatan layak, bahkan surat datang malam hari sekitar pukul 18.00 dengan *amplop terbuka* yang mempermalukan.

“Saya ditekan mental. Suratnya bisa dibaca tetangga, itu privasi saya,” kata Nurul, Minggu (6/4//2026.)

Ia menilai bank bertindak tidak manusiawi dan melanggar etika.

Saat mediasi Rabu (8/4/2026), staf bank RW mengakui kelalaian: “Ini kesalahan staf… kami mohon maaf.” Pengakuan itu justru menegaskan pelanggaran prosedur baku

—SP wajib bertahap, SP3 hanya setelah 30 hari dari SP2 menunggak. BPR UMKM sudah melanggar Pasal
– *POJK No. 22/2023 Pasal 62* tentang perlindungan konsumen: larangan penagihan dengan ancaman, intimidasi, dan tindakan mempermalukan debitur;

penagihan hanya kepada debitur, dalam jam kerja (Senin-Sabtu, 08.00-20.00).

– *Prinsip kerahasiaan nasabah* (UU Perbankan/UUPDP): amplop terbuka berpotensi membocorkan data pribadi ke pihak ketiga.

Prosedur internal: loncat SP1→SP3 melanggar standar peringatan kredit yang mensyaratkan jeda dan tahapan.

Kasus ini jadi alarm: jika satu nasabah bisa diintimidasi, berapa lagi yang mengalami hal sama? OJK dan manajemen BPR UMKM dituntut audit dan sanksi tegas agar hak nasabah tidak lagi digadaikan demi tekanan target.

(Robin /isw89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *