Dewan Pers Dipertanyakan, Desakan Pembubaran Menguat Usai OTT Jurnalis Mojokerto
CNBC MEDIA NET MOJOKERTO
– Penangkapan jurnalis MabesNews.TV oleh Tim Resmob Polres Mojokerto terus memicu perdebatan. Muhammad Amir Asnawi ditangkap di sebuah kafe Mojosari dengan uang Rp3 juta yang disebut sebagai imbalan menghapus berita. Kepolisian menegaskan langkah itu penegakan hukum atas dugaan pemerasan; sebagian kalangan pers menilai ada unsur jebakan dan kriminalisasi kerja jurnalistik.
Di tengah polemik, Dewan Pers menyatakan penangkapan bisa dibenarkan bila tindakan tak terkait produk jurnalistik. Sikap itu dipertanyakan sejumlah jurnalis yang merasa lembaga malah memberi legitimasi proses pidana tanpa mediasi etik.
Penasihat hukum lokal M. Taufik dan tokoh masyarakat Surabaya Abi Munif bahkan menilai Dewan Pers “tutup mata” dan lebih baik dibubarkan karena gagal menjaga marwah wartawan.Mengawasi Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik serta Memberi Pertimbangan pada Sengketa Pers
Desakan serupa pernah disuarakan tokoh pers nasional, menilai Dewan Pers mandul bila hanya menghimbau tanpa membela. Publik kini menanti transparansi penyidik dan klarifikasi resmi Dewan Pers, sambil mengingatkan agar sengketa pemberitaan diutamakan lewat mekanisme UU Pers (hak jawab, mediasi) sebelum masuk ranah pidana. Jurnalis Isw89
