Gelar Perkara Tanpa Kehadiran Terlapor, Korban Penyerobotan Tanah Kecewa
CNBC MEDIA NET SAMPANG —Kasus dugaan penyerobotan tanah milik ABD Rohim, pemegang SHM sah dari BPN Sampang, kembali menemui kebuntuan. Meski korban telah melapor pihak Penyidik Polres Sampang ke Propam Polda Jatim dan Itwasda, proses hukum masih berputar tanpa kejelasan. Rohim menegaskan tanahnya ditempati pihak lain yang mengklaim SHM, namun diduga tanpa dasar Letter C yang valid.
Gelar perkara di Ditkrimsus Polda Jatim pada Tanggal 6/4/2026.untuk menguji materi Pengaduan Abdul Rohim warga Sampang yang di ajukan 2 Oktober 2025 menghadirkan Rohim sebagai Korban atau Pelapor tanpa di Dampingi Penasehat Hukum ,
BPN Sampang,
BPKAD Sampang,
Propam, dan Itwasda,
tetapi terlapor absen dengan alasan usia
—padahal yang bersangkutan masih beraktivitas. Ketidakhadiran itu dinilai Rohim sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya transparan.

Dalam forum tersebut, BPN dan BPKAD tak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta penyidik, termasuk asal-usul SHM terlapor. Rohim menduga terjadi pemalsuan kelengkapan dokumen pembuatan sertifikat, sehingga diperlukan audit independen dari ATR/BPN untuk mengurai sertifikat ganda.
Menurut Rohim, penyidik terkesan tidak tegas dan kurang profesional, bahkan terasa berpihak pada terlapor. Ia berharap Mabes Polri dan Kementerian ATR/BPN turun tangan, agar kasus serupa tidak terus merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pertanahan. ( isw89 )
