Kafe di Gembong Tebasan Diduga Langgar Hak Karyawan dan Aturan Miras

0
Screenshot_2026-04-06-09-32-00-07_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

CNBC MEDIA NET SURABAYA — Sebuah kafe di Jalan Gembong Tebasan No. 1 tengah disorot setelah sejumlah karyawan mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dan ada yang di-PHK tanpa pesangon. Hari raya telah lewat, namun manajemen hanya memberi jawaban “sabar, masih diajukan” melalui HRD, tanpa kejelasan waktu pembayaran.

Para pekerja yang enggan disebut namanya juga menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan sepihak, tanpa kompensasi sesuai ketentuan. Selain persoalan ketenagakerjaan, kafe itu diduga menjual minuman beralkohol (0,5% ke atas) tanpa izin edar yang sah. Padahal penjualan miras wajib mengantongi SIUP-MB dan tunduk pada batasan lokasi serta jam operasional.

*Aturan yang relevan:*
– THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Permenaker 6/2016, SE Menaker 2026); keterlambatan dikenai denda 5% plus sanksi administratif.
– Pesangon PHK diatur UU 13/2003 jo PP 35/2021, minimal 1 bulan upah untuk masa kerja <1 tahun, bertambah sesuai lama kerja.
– Peredaran minuman beralkohol diatur UU 36/2009 dan peraturan perdagangan; pelanggaran bisa berujung pencabutan izin dan penutupan usaha.

Karyawan berencana melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi. Dugaan pelanggaran izin miras berpotensi ditindak Satpol PP dan Dinas Perdagangan Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kafe belum memberikan tanggapan(. isw89 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *