MA Tolak Kasasi, PT Mutiara Raga Indah Menang Sengketa Pantai Mutiara

0
IMG-20260327-WA0150

CNBC MEDIA NET JAKARTA, 27 Maret 2026— Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Lewat Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025, MA menguatkan keputusan tingkat pertama dan banding yang memenangkan PT Mutiara Raga Indah sebagai pihak termohon.

Kasus ini bermula dari gugatan PT Mutiara Raga Indah terhadap sejumlah mantan pengurus RW 016 Pantai Mutiara periode 2022–2025,

termasuk Ir. Santoso Halim. Perusahaan menilai para tergugat mengambil alih kewenangan pengelolaan lingkungan—khususnya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan air (PAM)—tanpa izin, padahal PT Mutiara Raga Indah telah menjadi pengelola resmi sejak 1992.

Akibat tindakan itu, perusahaan mengklaim kerugian materiil Rp10,86 miliar pada Juli 2022–Februari 2023, plus kerugian immateriil. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Putusan 467/PDT.G/2023/PN.JKT.UTR)

dan Pengadilan Tinggi Jakarta (Putusan 1259/PDT/2024/PT DKI) telah mengabulkan gugatan tersebut; MA kini menegaskan penolakan kasasi.

Tim kuasa hukum PT Mutiara Raga Indah—Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., dan Jessie Hezron, S.H., M.H. dari DHIPA ADISTA JUSTICIA—

menyatakan putusan ini memperkuat posisi klien sebagai pengelola sah kawasan dan menjadi rujukan bagi sengketa serupa tentang wewenang pengelolaan lingkungan di permukiman.( isw89/idm. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *