Oknum Lora Tersangka Kekerasan Seksual, Mahkamah. Kehormatan Etik MADAS Sedarah ABI MUNIF  Tuntut Penahanan dan Tolak RJ

0
Screenshot_2026-04-04-09-57-56-79_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

CNBC MEDIA NET PAMEKASAN— Kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum lora MMS menguji ketegasan aparat. Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka—ancaman hukuman 12 tahun—namun MADAS Sedarah menuntut langkah lebih keras: penahanan segera dan penolakan mentah terhadap restorative justice.

Menurut laporan SU (24) Sabtu 4/4/2026, kekerasan berlangsung sejak 2023. Modus: ajakan bertemu, lalu dibawa ke penginapan, pemaksaan meski korban menolak, penyitaan ponsel, perekaman tanpa izin dalam kondisi tak layak, dan tekanan dalam relasi timpang. Rencana pernikahan yang sempat muncul dibatalkan sepihak.

“Hukum di Pamekasan tidak boleh pilih kasih. Penetapan tersangka benar, tapi harus ditahan sekarang,” tegas ABI MUNIF  Selaku Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Sedarah.

Ia menilai syarat penahanan terpenuhi dan mengingatkan: kasus ini bukan ranah damai-damaian. “Restorative justice tidak boleh diterapkan. Ini kejahatan serius.”

Pihaknya mendesak kejaksaan-pengadilan memutus hukuman maksimal jika terbukti, demi efek jera dan kepercayaan publik. Bagi MADAS Sedarah, penanganan setengah hati hanya akan mencoreng marwah penegakan hukum di Pamekasan.   Jurnalis isw89 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *