Oknum Lora Tersangka Kekerasan Seksual, Mahkamah. Kehormatan Etik MADAS Sedarah ABI MUNIF Tuntut Penahanan dan Tolak RJ
CNBC MEDIA NET PAMEKASAN— Kasus kekerasan seksual yang menyeret oknum lora MMS menguji ketegasan aparat. Polres Pamekasan telah menetapkan tersangka—ancaman hukuman 12 tahun—namun MADAS Sedarah menuntut langkah lebih keras: penahanan segera dan penolakan mentah terhadap restorative justice.
Menurut laporan SU (24) Sabtu 4/4/2026, kekerasan berlangsung sejak 2023. Modus: ajakan bertemu, lalu dibawa ke penginapan, pemaksaan meski korban menolak, penyitaan ponsel, perekaman tanpa izin dalam kondisi tak layak, dan tekanan dalam relasi timpang. Rencana pernikahan yang sempat muncul dibatalkan sepihak.
“Hukum di Pamekasan tidak boleh pilih kasih. Penetapan tersangka benar, tapi harus ditahan sekarang,” tegas ABI MUNIF Selaku Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Sedarah.
Ia menilai syarat penahanan terpenuhi dan mengingatkan: kasus ini bukan ranah damai-damaian. “Restorative justice tidak boleh diterapkan. Ini kejahatan serius.”
Pihaknya mendesak kejaksaan-pengadilan memutus hukuman maksimal jika terbukti, demi efek jera dan kepercayaan publik. Bagi MADAS Sedarah, penanganan setengah hati hanya akan mencoreng marwah penegakan hukum di Pamekasan. Jurnalis isw89
