PT Pelindo III Klarifikasi Sengketa Lahan di Tanjung Perak, Surabaya

0
InCollage_20260126_211241272

CNBC Media.Net Surabaya – PT Pelindo III memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Klarifikasi ini disampaikan oleh Purwanto Wahyu Widodo, Sub Regional Head Jawa Pelindo III, dalam konferensi pers.

Purwanto menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan telah diputus melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Mahkamah Agung. “Perkara tersebut telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 78/PDT/2019/PT SBY, selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/Pdt/2021, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN. Sby, yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Purwanto.

Purwanto juga menjelaskan bahwa objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) telah diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui eksekusi pada 21 Mei 2024. “PT Pelabuhan Indonesia (Persero) secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan penuh untuk menguasai, mengelola, dan memanfaatkan aset dimaksud,” tambahnya.

Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, Purwanto menegaskan bahwa penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dengan Polres Tanjung Perak.

Purwanto juga membantah klaim Wawan Syarwhani yang menyatakan bahwa rumah tersebut merupakan aset sah miliknya. “Bangunan rumah yang ditempati dan diklaim oleh pihak yang bersangkutan, benar bahwa bangunan tersebut dibeli oleh yang bersangkutan. Namun demikian, pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero),” jelas Purwanto.

PT Pelindo III menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada kekuatan hukum dan putusan pengadilan yang sah. “Kami berkomitmen untuk senantiasa menghormati dan menegakkan proses hukum, menjaga kepastian hukum, serta melindungi dan mengamankan aset negara yang dikelola,” tutup Purwanto.

Jurnalis isw89 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *