SEKJEN APDI ABI MUNIF DESAK PRESIDEN TERBITKAN PERPRES SATGAS ANTI KORUPSI: “FOKUS KEMBALIKAN ASET NEGARA YANG DIRAMPOK
JAKARTA,.CNBC MEDIA NET Sekretaris Jenderal Aliansi Putra Daerah Indonesia (APDI), Abi Munif. Mendesak Presiden RI segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Khusus Anti Korupsi.
Desakan itu disampaikan Abi Munif kepada awak media di Jakarta, Senin (7/7/2026), menyikapi maraknya kasus korupsi yang merugikan keuangan dan aset negara.
Menurut Abi Munif, penanganan korupsi di Indonesia masih parsial dan belum menyentuh pemulihan aset secara masif. “Kita jangan hanya puas memenjarakan koruptor. Yang lebih penting, kembalikan aset negara yang dirampok. Rakyat butuh uang negara itu untuk pembangunan,” tegasnya.
Abi Munif mengusulkan agar Satgas Anti Korupsi yang dibentuk lewat Perpres diberi kewenangan luar biasa, termasuk:
1. *Audit forensik* seluruh aset negara yang diduga dialihkan secara ilegal.
2. *Kejar aset koruptor* hingga ke luar negeri melalui kerja sama internasional.
3. *Sita eksekusi cepat* terhadap harta hasil korupsi tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, dengan mekanisme _Non-Conviction Based Asset Forfeiture_.
4. *Libatkan putra daerah* di setiap wilayah untuk mengawal pemulihan aset di daerah masing-masing.
“Selama ini banyak aset negara seperti tanah kas desa, lahan HGU, tambang, hingga BUMN yang digerogoti. Tapi penegakan hukumnya lambat dan asetnya tidak kembali ke negara,” ujar Abi Munif.
Ia menilai, pembentukan Satgas lewat Perpres akan memangkas ego sektoral antar lembaga penegak hukum. “KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK harus satu komando di bawah Satgas. Kalau masih jalan sendiri-sendiri, koruptor tertawa,” katanya.
APDI juga menyoroti kasus-kasus besar yang mangkrak. Mulai dari dugaan korupsi tanah kas desa, mafia pelabuhan, hingga skandal impor yang merugikan triliunan rupiah. “Kalau Presiden serius berantas korupsi, terbitkan Perpres Satgas sekarang juga. Jangan tunggu 2029,” desak Abi Munif.
Lebih lanjut, APDI meminta agar fokus utama Satgas adalah _asset recovery_. “Hukum koruptor itu penting, tapi mengembalikan uang rakyat jauh lebih penting. Itu baru namanya keadilan substantif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana Kepresidenan belum memberikan tanggapan resmi atas desakan APDI tersebut.
*(Tim Redaksi)*
