JANGAN ABAI 3 HAL INI” PIMRED METRO LIPUTAN 7 & KETUA DPD FPMI ABI MUNIF DUKUNG PENUH IMBAUAN DEWAN PERS

0
Screenshot_2026-08-24-09-31-07-20_1a55987a6d7cbbde674b7261baeb79db

SURABAYA CNBC MEDIA NET– Dewan Pers kembali mengingatkan seluruh wartawan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Peringatan ini disampaikan menyusul tingginya laporan pidana terhadap wartawan sepanjang 2026.

Hal itu disampaikan *Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan*, dalam Konferensi Pers Penyampaian Kinerja Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, *Rabu (19/08/2026)*.

*50 Kasus Pidana Jerat Wartawan Jan-Juli 2026*

Berdasarkan catatan Dewan Pers periode *Januari hingga Juli 2026*, terdapat sekitar *50 wartawan dilaporkan secara pidana* dengan jeratan *UU ITE dan KUHP*.

Data itu merujuk pada *60 layanan Ahli Pers* yang diberikan Dewan Pers. Rinciannya, *27 kasus* terkait *UU ITE Pasal 27A* dan *24 kasus* terkait *KUHP Pasal 433*. Sisanya terkait KUHP Perdata dan kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik.

“*Ini warning buat kita semua. Dulu kita punya jerat UU ITE, sekarang ada KUHP. Artinya setidaknya ada 50-an wartawan yang dilaporkan secara pidana*,” ujar Abdul Manan.

Ia menegaskan kedua pasal tersebut berkaitan dengan *pencemaran nama baik*. “*Jadi lebih berhati-hatilah ke depan*,” tambahnya.

*Dewan Pers Soroti 3 Poin Rawan*
Dalam kesempatan itu, Abdul Manan menekankan 3 hal yang wajib diwaspadai wartawan:

1. *Pembuatan Berita*: Wajib akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.
2. *Unggahan di Media Sosial Pribadi*: Tidak mendapat perlindungan UU Pers dan berpotensi dipidana. Jumlah kasusnya hampir sama dengan kasus di media online perusahaan.
3. *Perlakuan terhadap Narasumber*: Wartawan harus skeptis dan tidak menelan mentah informasi. Kesalahan muat bisa berakibat pidana bagi wartawan dan narasumber, serta menimbulkan _chilling effect_.

“*Berhati-hati untuk posting di media sosial. Akun pribadi bukan akun resmi perusahaan*,” tegasnya.
“*Pemidanaan terhadap narasumber bisa membuat orang takut jadi narasumber media*,” pungkasnya.

*Apresiasi Pimred METRO LIPUTAN 7 & Ketua DPD FPMI Abi MUNIF*
Imbauan Dewan Pers tersebut mendapat dukungan penuh dari pimpinan media dan organisasi kepemudaan.

*Pimpinan Umum Media Online METRO LIPUTAN 7* menyatakan sangat mengapresiasi peringatan Dewan Pers. Ia menilai 3 poin tersebut harus menjadi pedoman utama agar wartawan terhindar dari persoalan hukum.

Dukungan serupa disampaikan *Ketua DPD FORUM PEMUDA MADURA INDONESIA – FPMI, Abi Munif

“*Kami sangat mendukung imbauan Dewan Pers. Jangan abai 3 hal ini: jaga berita, jaga medsos, dan jaga narasumber. Ini penting untuk menjaga marwah jurnalis dan memastikan masyarakat tetap mendapat informasi yang benar*,” ujar Abi Munif.

Dewan Pers berharap peringatan ini menjadi pengingat agar insan pers tetap profesional, hati-hati, dan patuh pada UU Pers di tengah ketatnya jeratan hukum.

*[Reporter: isw89 Tim Redaksi]*

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *