Oknum Penambang Ilegal Desa Punggulrejo Rengel Divonis 1,5 Tahun
CNBC Media. Net. TUBAN : Persidangan tambang ilegal didesa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban Jawa Timur yang sudah beberapa kali digelar di Penga dilan Negeri Tuba akhirnya pada senin 26-1- 2026 majelis hakim I Made Aditya Nugraha S.H, M.H menvonis selama 1,5 tahun penjara terdakwa Tulus Mulyono bin Rochmad.
Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Enggar Sistian S.H menuntut selama 3 tahun penjara kepada Tulus Mulyono bin Rochmad karena melanggar pasal 158
Sementara Enggar saat dikonfir terkait putusan majelis hakim menegaskan dengan putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding.
Ditempat terpisah As ketua DPC Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) Tuban mengatakan
sebenarnya banyak tambang ilegal yang ada di Tuban yang belum tersentuh hukum. Mudah mudahan dengan salah satu pemilik tambang ilegal yang ada di Tuban sudah sampai rana hukum bahkan sampai ke persidangan hingga mendapatkan hukuman, semoga penambang ilegal yang ada di bumi Ronggolawe lainnya segera berhenti beraktifitas lagi,tegasnya.(G.Ashuri)
Jurnalis Red/isw89
