Polemik Laporan Pencemaran Nama Baik di Kalangan Jurnalis, Soroti Proses Hukum yang Dipersoalkan
CNBC Media. Net Surabaya – Pemimpin Redaksi Media Mimbar Demokrasi, Zainal Abidin, menyatakan siap menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eko Andhika Saputra ke Polrestabes Surabaya. Zainal menyebut laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis karena berawal dari percakapan ringan di Grup WhatsApp internal wartawan yang bersifat tertutup.
“Saya heran, hanya karena candaan di grup sesama jurnalis bisa ditarik ke ranah pidana. Ini terkesan dipaksakan,” ujar Zainal, Kamis (29/01/2026). Menurut Zainal, konteks percakapan tersebut tidak mengandung unsur penghinaan atau penyerangan kehormatan pribadi.
Zainal juga mengungkapkan bahwa polemik yang melibatkan Eko Andhika bukanlah kali pertama terjadi di lingkungan jurnalis. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Eko juga pernah terseret persoalan dengan rekan media lain, yang bahkan berujung pada permintaan maaf secara terbuka.
Zainal mempertanyakan proses diterbitkannya Laporan Polisi (LP) atas perkara tersebut dan meminta Kapolrestabes Surabaya untuk melakukan evaluasi internal jika ditemukan adanya oknum yang tidak profesional dalam menerima laporan. Ia juga mengingatkan bahwa kriminalisasi komunikasi antar jurnalis dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers
Jurnalis isw89.
