Lima Kasus Curanmor Terungkap, Sembilan Tersangka Diamankan Polres Sukabumi

0
Screenshot_2026_0606_091414

CNBC MEDIA. NET SUKABUMI, – Polres Sukabumi berhasil mengungkap lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh pelaku pencurian dan dua penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengatakan operasi yang berlangsung sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026 itu berhasil membongkar sejumlah aksi curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi.

“Dari lima kejadian yang berhasil kami ungkap, sembilan tersangka berhasil diamankan. Tujuh orang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor dan dua lainnya berperan sebagai penadah,” ujar Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, satu kasus pencurian terjadi di area parkir pasar, sedangkan empat kasus lainnya terjadi di lingkungan permukiman warga pada malam hingga dini hari saat pemilik kendaraan tengah beristirahat.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari kunci letter T, alat pemotong pengaman ganda, hingga merusak pagar rumah dan kunci kendaraan korban.

“Pelaku merusak pengaman kendaraan, menggunakan kunci letter T dan alat pemotong untuk membawa kabur sepeda motor. Setelah itu kendaraan hasil curian dijual kepada penadah,” kata Samian.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR, RAS, SM, IA, CB, AS, WF, RI, dan FM. Dari jumlah tersebut, tiga orang diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana serupa.

“Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis. Mereka kembali mengulangi perbuatannya dan saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Kasus-kasus curanmor tersebut terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cicurug, Cidolog, dan Palabuhanratu. Polisi menduga para tersangka berasal dari kelompok berbeda yang masih memiliki keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya.

“Kami masih mendalami keterlibatan kelompok-kelompok tersebut, termasuk menelusuri jaringan penadah yang diduga masih aktif beroperasi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dua tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Samian mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat aman dan menggunakan pengaman tambahan.

“Pastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman dan gunakan pengaman ganda. Dengan begitu pelaku akan lebih sulit melakukan aksinya,” ujarnya.

Polres Sukabumi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, silakan datang ke Polres Sukabumi dengan membawa identitas diri serta surat-surat kendaraan.

Kendaraan yang terbukti milik korban akan kami serahkan tanpa dipungut biaya apa pun,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *