MKE Madas Sedarah Jatim Kecam OTT Wartawan di Mojokerto, Desak Solidaritas Insan Pers
CNBC MEDIA NET SURABAYA – Mahkamah Kehormatan Etik (MKE) Madas Sedarah Jawa Timur, Abi Munif,dan Tokoh Masyarakat Jawa Timur mengecam dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto yang dituding memeras pengacara. Ia menilai peristiwa tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi “settingan” yang mencederai kemerdekaan pers.
“Jika benar ada skenario menjebak jurnalis, ini bukan hanya merugikan individu, tapi juga merusak marwah profesi wartawan,” tegas Abi Munif, Senin (15/3).
Ia mempertanyakan konstruksi hukum kasus itu, mengingat permintaan take down pemberitaan dengan kompensasi materi tidak serta-merta dapat dikategorikan pemerasan tanpa ada unsur ancaman nyata. “Unsur pengancamannya seperti apa? Harus diuji objektif,” ujarnya.
Abi Munif juga mengingatkan pola serupa di masa lalu, termasuk kasus OTT terhadap dua mahasiswa yang melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim. Menurutnya, aparat perlu berhati-hati dalam menafsirkan delik pemerasan agar tidak menimbulkan kriminalisasi pers.
Sebagai respons, Mahkamah Kehormatan Etik (MKE) Madas Sedarah Jawa Timur akan mendeklarasikan _Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis_, mengajak insan pers menggelar aksi damai di depan Mapolda Jatim
serta meminta Kapolda mengevaluasi perkara dan mempertimbangkan pembebasan wartawan yang bersangkutan. “Tanpa jurnalis, masyarakat kehilangan informasi yang benar. Kami menolak kriminalisasi pers,” pungkasnya.(Jurnalis isw89 )
