DPRD Sukabumi Kritik Aturan Kawasan Kumuh, Pembangunan Jalan Desa Dinilai Tidak Merata

0
IMG-20260328-WA0039

CNBC MEDIA NET,,SUKABUMI – Kebijakan penetapan kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan DPRD. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar, terutama jalan lingkungan di desa-desa yang tidak masuk dalam wilayah yang ditetapkan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD terkait kebutuhan pembangunan jalan lingkungan. Namun, pelaksanaannya sering kali tidak bisa direalisasikan karena terkendala regulasi yang hanya memprioritaskan wilayah dengan status kawasan kumuh.

Keluhan warga hampir datang dari berbagai desa. Mereka meminta perbaikan akses jalan lingkungan, tetapi aturan yang ada membuat pembangunan hanya bisa dilakukan di wilayah tertentu saja,” ujar Yudha kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

Saat ini, kawasan yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan kumuh hanya mencakup tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug.

Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketimpangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yudha, masih banyak desa di luar wilayah tersebut yang juga membutuhkan peningkatan infrastruktur jalan, tetapi tidak dapat memperoleh dukungan anggaran karena tidak termasuk dalam kategori kawasan kumuh.

“Padahal kebutuhan pembangunan jalan itu tidak hanya di wilayah yang masuk SK saja. Banyak desa lain yang akses jalannya juga perlu diperbaiki,” katanya.

DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah beberapa kali melakukan pembahasan guna mencari jalan keluar dari persoalan tersebut. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan terkait mekanisme perubahan kebijakan.

Dari hasil konsultasi tersebut diketahui bahwa revisi SK kawasan kumuh tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan harus melalui keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Informasinya, perubahan SK itu kewenangannya ada di provinsi. Karena itu, komunikasi dengan Pemprov Jawa Barat terus dilakukan agar ada peluang untuk revisi,” jelas Yudha.

Ia menambahkan, jika kebijakan ini tidak segera disesuaikan, maka banyak kebutuhan masyarakat yang berpotensi tidak terakomodasi. DPRD pun kerap berada di posisi sulit ketika harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai keterbatasan aturan yang ada.

“Kami sering menerima aspirasi warga, tapi ketika aturan membatasi, tentu kami juga kesulitan menjawabnya. Masyarakat yang akhirnya merasa dirugikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pada tahun anggaran 2026 disebut tidak ada alokasi khusus dari APBD Kabupaten Sukabumi untuk pembangunan jalan desa. Pemerintah desa hanya mengandalkan dana yang terbatas, sekitar Rp300 juta, yang dinilai belum cukup untuk mendorong pembangunan secara maksimal.

Padahal, keberadaan jalan lingkungan sangat penting bagi aktivitas masyarakat, terutama untuk mendukung mobilitas warga dan distribusi hasil pertanian serta kegiatan ekonomi lainnya.

“Jika akses jalan memadai, maka aktivitas ekonomi masyarakat juga akan berkembang. Jadi ini bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut kesejahteraan warga,” tegas Yudha.

DPRD berharap pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan agar pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih merata dan menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.            Jurnalis isw89                                    SumberNanan apon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *