Surabaya Dihukum Ganti Rugi Rp140 Miliar dalam Kasus Pengelolaan Sampah
CNBC MEDIA NET SURABAYA Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi Rp140 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait manajemen pengelolaan sampah. Putusan pengadilan tersebut
menyoroti kelemahan tata kelola layanan dasar publik dan memicu perdebatan tentang transparansi serta kepatuhan hukum dalam kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga.
Menurut aktivis antikorupsi asal Jawa Timur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur ( ,APMP ) kamis 2/4/2026 Acek Kusuma mengatakan kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem administrasi dan memastikan keberlanjutan layanan kebersihan.
Ia juga mengajak elemen masyarakat sipil—NGO, aktivis, dan pemangku kepentingan—untuk mengawal tagline “Jogo Suroboyo” dengan tindakan nyata, bukan retorika, serta menolak praktik koruptif dan nepotisme dalam pengelolaan kota.
Pengamat menilai dampak putusan ini tak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga menguji respons cepat Pemkot Surabaya agar layanan publik tidak terganggu. Jurnalis isw89. Sumber APMP
