Surabaya Dihukum Ganti Rugi Rp140 Miliar dalam Kasus Pengelolaan Sampah

0
Screenshot_2026-04-02-16-19-50-25_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

CNBC MEDIA NET SURABAYA Pemerintah Kota Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi Rp140 miliar setelah kalah dalam gugatan terkait manajemen pengelolaan sampah. Putusan pengadilan tersebut

menyoroti kelemahan tata kelola layanan dasar publik dan memicu perdebatan tentang transparansi serta kepatuhan hukum dalam kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga.

Menurut aktivis antikorupsi asal Jawa Timur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur ( ,APMP ) kamis 2/4/2026 Acek Kusuma  mengatakan kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem administrasi dan memastikan keberlanjutan layanan kebersihan.

Ia juga mengajak elemen masyarakat sipil—NGO, aktivis, dan pemangku kepentingan—untuk mengawal tagline “Jogo Suroboyo” dengan tindakan nyata, bukan retorika, serta menolak praktik koruptif dan nepotisme dalam pengelolaan kota.

Pengamat menilai dampak putusan ini tak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga menguji respons cepat Pemkot Surabaya agar layanan publik tidak terganggu.                                    Jurnalis isw89.                                     Sumber APMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *