Polda Jatim Gelar Perkara Laporan Abdul Rohim, Libatkan BPN-BPKAD Sampang
CNBC MEDIA NET SURABAYA— Polda Jawa Timur menggelar perkara biasa pada Senin (6/4/2026) untuk menguji materi pengaduan Abdul Rohim, warga Sampang, yang diajukan 2 Oktober 2025. Acara dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jatim Lantai 6, Surabaya, menindaklanjuti surat panggilan resmi bernomor B/3513/III/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2026.
Hadir dalam gelar perkara Pelapor tanpa di dampingi Kuasa Hukum serta perwakilan BPN Sampang dan BPKAD Sampang. Pengawas internal Polda—Propam dan Itwasda—juga mengikuti jalannya sidang. Kehadiran lintas instansi ini mempertegas pendalaman atas pokok laporan yang telah masuk sprindik sejak 7 November 2025.
perkara menjadi forum evaluasi bukti dan keterangan sebelum penyidik menentukan langkah selanjutnya. Pihak Ditreskrimum Gelarmembuka kontak verifikasi melalui Kompol Suwancono dan Brigadir Yusuf Yanika Yudha.
Hasil gelar perkara akan menjadi dasar keputusan hukum atas laporan tersebut. Radar Nusantara Post memantau kelanjutan proses di Ditreskrimum Polda Jatim. Jurnalis isw89
