Madas Sedarah Desak KPK Seret 16 Tersangka Dana Hibah Jatim ke Pengadilan: Jangan Biarkan Kasus Menggantung

0
Screenshot_2026-05-28-20-55-55-46_96b26121e545231a3c569311a54cda96

CNBC MEDIA NET SURABAYA– Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyeret seluruh tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ke meja hijau kembali menguat. DPP Mahkamah Kehormatan Etik Madas Sedarah menilai proses hukum yang berjalan sejak 2022 terlalu lambat dan menimbulkan tanda tanya publik.

Ketua DPP Mahkamah Kehormatan Etik Madas Sedarah, Abi Munif, meminta KPK segera menuntaskan berkas perkara anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, yang telah berstatus tersangka. Menurutnya, percepatan proses penting untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah.

KPK dibentuk untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Status tersangka yang sudah melekat pada Anwar Sadad seharusnya segera diproses di pengadilan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim,” ujar Abi Munif di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Desakan itu muncul setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Probolinggo pada 26 Mei 2026. Pemeriksaan menyasar Ketua Pokmas Nyiur Jaya Abd Hayyi, Ketua Pokmas Ikmarish Sugiono, Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya Samsul Arifin, serta perwakilan Yayasan Darul Ulum Paiton, Multazam Hairul Anam.

Abi Munif menyoroti ketimpangan progres penanganan kasus. Dari total tersangka, hanya empat orang yang telah divonis dan dipenjara. Sementara 16 tersangka lainnya belum tersentuh proses hukum sama sekali.

“Kami berharap Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak ragu menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau penundaan yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Madas Sedarah telah mengirim surat kedua ke KPK yang berisi permintaan penahanan seluruh tersangka demi kelancaran penyidikan. Abi Munif menilai penahanan diperlukan agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terganggu.

Ia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK sepanjang penyidikan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

“Publik menunggu bukti bahwa profesionalitas dan independensi KPK benar-benar dijalankan. 16 tersangka yang tersisa harus segera diproses,” pungkas Abi Munif.

Penulis Isw89 

Sumber Hosen Kaki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *