Kades Gunung Sereng Klaim “Bebas Pidana” Soal Dugaan Pungli Sumur Bor & Bansos, Warga: Segera Proses Hukum! Tiga Pilar Desa Diduga Bungkam*

0
Screenshot_2026_0725_075941

BANGKALAN CNBC MEDIA NET* – Pernyataan Kepala Desa Gunung Sereng, H. Muhyi Gunawan, memantik kemarahan publik. Ia menyebut dugaan pungutan liar program sumur bor dan penyalahgunaan Bansos Bulog “tidak mengandung unsur pidana”. Klaim itu viral dan dinilai warga sebagai bentuk arogansi kekuasaan di tingkat desa.

Kontroversi mencuat dari program bantuan air sumur bor tahun 2025. Program yang semestinya gratis itu, menurut laporan warga, justru dibebani pungutan hingga *Rp1.500.000 per KK* atau per titik.

Selain itu, warga juga menyorot dugaan penyalahgunaan penyaluran Bansos sembako Bulog yang tidak sesuai prosedur dan merugikan masyarakat.

Alih-alih memberikan klarifikasi dan langkah perbaikan, Kades Gunung Sereng justru menyatakan perbuatannya bebas dari jeratan hukum. Pernyataan itu ditafsir warga sebagai klaim “kebal hukum” dan memicu tuntutan agar aparat segera turun tangan.

*Pakar Hukum: Penentu Pidana Bukan Kades*

Secara hukum, pernyataan Kades itu menuai kritik tajam. Pungli dan penyalahgunaan dana bantuan negara merupakan delik yang diatur dalam *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*.

Selain itu, pungli juga dapat dijerat *Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli*.

“Menentukan ada atau tidaknya unsur pidana bukan kewenangan kepala desa. Itu hak penuh Polisi, Kejaksaan, atau KPK berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan,” tegas *Abdurrahman Tohir dari PAKIS* (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis).

“Seorang pemimpin harus berhati-hati berucap. Jangan sampai ada kesan merasa kebal hukum,” ujarnya.

*Tiga Pilar Desa Gunung Sereng Diduga Tutup Mata*

Yang membuat warga semakin geram, *fungsi Tiga Pilar Desa Gunung Sereng diduga tidak berjalan*. Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan mediasi, disebut-sebut bungkam dan tidak melakukan langkah apapun saat keluhan warga mencuat.

Kalau Tiga Pilar saja diam, lalu masyarakat mau mengadu ke siapa? Ini yang membuat warga merasa tidak dilindungi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

*Tuntutan Warga: Kembalikan Uang dan Usut Tuntas*

Warga Desa Gunung Sereng menuntut 2 hal:

1. *Pengembalian dana pungli* secara utuh kepada seluruh KK yang terdampak.
2. *Proses hukum transparan* tanpa pandang bulu oleh Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Sejumlah warga mengaku telah mengantongi bukti dan siap membawanya ke meja hijau untuk membantah dalih Kades.

Kasus ini menjadi cermin buruk tata kelola dana desa. Di saat pemerintah pusat gencar memberantas korupsi hingga ke akar rumput, pernyataan “bebas pidana” dari seorang Kades justru melukai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret: transparansi, pengembalian dana, dan penegakan hukum.

Jurnalis isw 89

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *