Dana Ratusan Miliar untuk Dapur MBG Dipersoalkan, Investor Tagih Kepastian dari BGN
CNBC MEDIA NET SUKABUMI- Persoalan investasi dalam pembangunan dapur pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Seorang investor yang mengaku telah menggelontorkan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini meminta kejelasan dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait nasib kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
Melalui konferensi pers yang digelar di Kota Sukabumi, tim kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi dan Jabbarudin Wuquf, mengungkapkan bahwa klien mereka, H. Munjazin, telah menginvestasikan dana sebesar Rp225 miliar untuk mendukung pembangunan dan operasional puluhan dapur perintis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Ahmad Yazdi, dana tersebut digunakan sebagai talangan guna menuntaskan kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor yang telah lebih dulu membangun dapur-dapur perintis sejak 2024. Nilai kontrak kerja sama yang disebut-sebut mencapai Rp218,25 miliar itu hingga kini dinilai belum memperoleh kepastian dari pihak terkait.
“Klien kami hanya meminta kejelasan. Jika kerja sama tetap berjalan, tentu harus ada kepastian hukum. Jika tidak dilanjutkan, maka dana yang telah dikeluarkan harus dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ahmad Yazdi minggu 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap awal, investor telah menyetorkan dana sekitar Rp62,25 miliar melalui berbagai metode pembayaran. Setelah dana tersebut disalurkan, muncul kesepakatan bahwa pengelolaan administratif puluhan dapur yang tersebar dari wilayah barat hingga timur Indonesia akan dialihkan kepada yayasan yang ditunjuk.
Namun rencana tersebut, kata dia, tak pernah terealisasi. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan di lingkungan internal BGN mengenai legalitas perjanjian kerja sama yang telah dibuat.
“Kami menerima informasi yang berbeda-beda. Ada yang menyatakan perjanjian tersebut tidak sah, tetapi ada pula yang menegaskan dokumen itu sah karena ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan saat itu,” katanya.
Hal senada disampaikan Jabbarudin Wuquf. Ia menegaskan pihaknya tidak sedang mencari polemik, melainkan menuntut kepastian terhadap status investasi yang telah disalurkan kliennya.
“Kami hanya membutuhkan kepastian. Apakah kerja sama ini dilanjutkan atau ada langkah penyelesaian lain terkait dana yang sudah masuk,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa pembangunan dapur perintis dilakukan jauh sebelum aturan teknis Program Makan Bergizi Gratis diterbitkan pemerintah.
Sejumlah vendor lokal disebut telah membangun fasilitas secara mandiri dengan harapan mendukung program nasional tersebut.
Dapur-dapur itu bahkan diklaim telah mulai beroperasi sejak awal 2025. Investor kemudian masuk beberapa bulan setelahnya untuk membantu menyelesaikan pembangunan serta pembayaran kepada para pelaksana proyek di lapangan.
Sementara itu, H. Munjazin mengaku prihatin terhadap kondisi para vendor yang hingga kini masih menunggu penyelesaian hak-haknya. Menurutnya, para pengusaha daerah sejak awal ikut terlibat karena ingin mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Ia berharap persoalan yang kini berkembang dapat segera menemukan titik terang agar tidak merugikan pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan fasilitas pendukung program tersebut.
Tim kuasa hukum juga meminta perhatian pemerintah pusat agar sengketa yang terjadi tidak berlarut-larut. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan berkeadilan sehingga tujuan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi para pelaku usaha yang terlibat sejak tahap awal pembangunan. Redaksi
