Calon Penegak Hukum atau Pelaku? Skandal Oknum Mahasiswa Universitas Indonesia Memalukan
CNBC MEDIA NET JAKARTA
Seringkali kita membaca, mendengar, kalau “adab lebih tinggi dari ilmu”
Ini bukan cuma quote semata.
Saat ini lagi viral kejadian memprihatinkan dari tindakan “beberapa oknum” Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia
Terbongkar nya obrolan para oknum mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia ini di plat form whatsapp baru ter blow up, setelah ada yang memunculkan nya di media sosial.
Membaca sebagian kecil dari obrolan mereka, membuat saya tertegun. Prihatin. Miris. Bagaimana mereka melakukan kekerasan seksual secara tertulis ataupun verbal dalam bentuk voice note.
Meskipun sebenarnya kalau kita mau jujur, sangat banyak kejadian seperti ini. Masih banyak yang masih menganggap bahwa hal seperti ini bukan bagian dari kekerasan seksual. Mereka berpikir kalau ini bukan berbentuk tindakan, maka itu tidak termasuk dalam kekerasan seksual.
Negara kita telah memiliki undang-undang yang mengatur hal ini. Undang Undang no 12 tahun 2022.
Yaitu UU TPKS ( Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
Dan apa yang mereka lakukan, telah memenuhi unsur yang di atur dalam undang undang ini. Yaitu pelecehan seksual.
Sebagai catatan, pelecehan seksual itu bukan hanya dalam bentuk tindakan real. Pelecehan seksual itu tercakup dalam bentuk fisik atau non fisikfisik yang merendahkan harkat martabat seseorang dalam bentuk seksual.
Dan sangat jelas, apa yang oknum mahasiswa lakukan telah memenuhi unsur tersebut.
Amat sangat disayangkan, mereka yang nota bene mahasiswa fakultas hukum yang seharus nya lebih mengerti, malah melakukan hal nista seperti ini.
Sebetulnya hal ini seperti fenomena gunung es yang hanya terlihat pucuk nya saja. Padahal ke bawah nya jauh lebih banyak dan mengerikan. Masih sangat banyak yang melakukan hal menjijikan seperti ini. Menganggap bahwa hal seperti ini hanya obrolan iseng, bercandaan, dan hal yang biasa.
Degradasi moral sangat terasa telah terjadi.
Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan harus bertindak tegas dan terukur untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak boleh ada lagi backing backing an. Kita harus kawal agar penyelesaian nya harus dalam rel yang seharusnya.
Sebagai penutup, penulis mau Bu menggarisbawahi,
“Jangan pernah menormalisasi kekerasan seksual dalam bentuk apapun”
( Isw89/ idm )
