KPK Dalami Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, 13 Saksi Diperiksa di Mapolres Bangkalan
CNBC MEDIA NET BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Sebanyak 13 orang, termasuk dua kepala desa aktif, diperiksa sebagai saksi di Mapolres Bangkalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, penyidik mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan selama dua hari. Pada Rabu (15/4/2026), penyidik memeriksa sembilan saksi, yakni HDR dari Pokmas Rahwana, AST dari Pokmas Dharma, MRM dari Pokmas Pemimpin, MUH dari Pokmas Samikna, SJK dari Pokmas Kenyamanan, AYN dari Pokmas Akar Daun, MS dari Pokmas Pangestoh, MG dari Pokmas Selempang, dan AH dari pihak swasta.
Kemudian pada Kamis (16/4/2026), giliran empat saksi lainnya yang diperiksa. Mereka adalah MK dan AS yang menjabat sebagai kepala desa aktif, serta SR dan AM yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan wiraswasta.
Pantauan di lokasi, para saksi memasuki ruang pemeriksaan khusus di Mapolres Bangkalan melalui lobi depan. Proses pemeriksaan berlangsung tertutup dan awak media tidak diizinkan meliput.
Budi menegaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Jurnalis isw89
Sumber: Abdur Rahem
—
