Baru Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Sukses Ungkap Misteri Pembunuhan di Hutan Jati sagaranten
,SUKABUMI CNBC MEDIA NET – Misteri penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Korban diketahui bernama Eka Maryani (33) alias Yani, warga Kecamatan Curugkembar, yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Kurang dari sehari setelah identitas korban dipastikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial H alias Delon (42). Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang menggabungkan pemeriksaan saksi, barang bukti, analisis forensik, hingga penelusuran jejak transaksi dan komunikasi digital.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui telah berkomunikasi dan sepakat untuk bertemu.
Keduanya kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati di wilayah Sagaranten.

Setibanya di lokasi yang jauh dari permukiman warga, keduanya diduga terlibat cekcok yang dipicu persoalan uang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merasa keberatan karena sejumlah uang miliknya telah digunakan korban dan meminta agar kerugian tersebut diganti dengan cara menggadaikan sepeda motor milik korban.
Perselisihan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga memukul kepala korban menggunakan botol kaca sebelum kembali menghantamnya dengan batu hingga korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban diduga diseret sekitar 100 meter dari lokasi awal kejadian lalu ditinggalkan di area perkebunan. Selama hampir dua pekan, jasad korban membusuk hingga hanya menyisakan kerangka ketika ditemukan warga pada 13 Juli 2026.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan, pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor korban yang sempat digadaikan, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta perhiasan emas milik korban.
Kapolres menegaskan, penyidik masih terus mendalami hubungan antara korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan pembunuhan tersebut.
“Kami masih mendalami hubungan keduanya beserta kemungkinan motif lainnya. Namun berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan H alias Delon sebagai tersangka,” ujar AKBP Dr.
Samian dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026) malam.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka diduga berupaya menghapus jejak dengan menjual barang-barang milik korban, menggadaikan sepeda motor, hingga menghilangkan rekam komunikasi digital. Meski demikian, seluruh upaya tersebut berhasil diungkap melalui metode scientific crime investigation yang diterapkan tim penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
AKBP Dr. Samian turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses pengungkapan kasus berjalan lebih cepat. Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membantu penyelidikan. Kami mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang,” tutupnya.
Redaksi
