FENOMENA KUE HUT BHAYANGKARA: ANTARA APRESIASI, SINERGITAS, DAN BATAS ETIKA YANG DIKRITISI EKO GAGAK
CNBC MEDIA NET SURABAYA, http://Analisapublik.id* – Tradisi pemberian kue ulang tahun kepada institusi Polri setiap peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli kembali menjadi sorotan publik. Fenomena tahunan ini memicu diskusi tentang batas antara apresiasi tulus, wujud sinergitas, dan potensi pelanggaran kode etik terkait gratifikasi.
Pemberian kue dari mitra kerja seperti TNI, pemerintah daerah, LSM, hingga ormas lazim terjadi mulai tingkat Polsek hingga Mabes Polri. Aksi tersebut kerap dimaknai sebagai bentuk dukungan moral dan penghormatan atas dedikasi Korps Bhayangkara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara historis, Polri resmi dibentuk pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 11/S.D. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
*Aturan Gratifikasi dan Prinsip Kehati-hatian*
Meski telah menjadi tradisi, pemberian dari pihak luar tetap wajib mengacu pada regulasi antikorupsi. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri menegaskan, setiap personel wajib menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan.
Bagi ASN maupun penyelenggara negara, kue atau makanan termasuk kategori gratifikasi. Namun karena bersifat mudah rusak, regulasi memperbolehkan untuk langsung dikonsumsi bersama atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Agar pemberian tersebut tidak melanggar aturan, terdapat prinsip yang harus dipenuhi:1
1. *Tujuan Kolektif*: Kue ditujukan kepada institusi, bukan pejabat atau personel tertentu.
2. *Konsumsi Bersama*: Ditoleransi sebagai hidangan, selama tidak bertujuan memengaruhi kebijakan.
3. *Tidak Ada Konflik Kepentingan*: Pemberi tidak sedang memiliki urusan hukum, proyek, audit, atau negosiasi kasus dengan kepolisian.
4. *Transparansi*: Sumber pendanaan dan identitas pemberi harus jelas.
*Sorotan Tajam: “Prank Demo” Berujung Kue*
Di sisi lain, fenomena pemberian kue dengan modus “unjuk rasa palsu” atau _prank demo_ menuai kritik. Kejadian ini terpantau di beberapa wilayah, termasuk di lingkungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Sejumlah oknum yang mengatasnamakan LSM atau ormas kesukuan datang dengan atribut seolah hendak berunjuk rasa, membuat Pejabat Utama siaga penuh. Ketegangan mencair ketika mereka mengeluarkan kue tart bertuliskan “Dirgahayu Bhayangkara” sambil bernyanyi.
Aktivis Eko Gagak menilai aksi manipulasi situasi tersebut sarat pencitraan dan berisiko merendahkan martabat institusi. “Apalagi jika pemberitaan di media membawa sentimen atau mengatasnamakan suku tertentu. Itu mencederai marwah kesukuan yang seharusnya dijaga,” ujarnya, Minggu (6/7/2026).
Menurut Eko, fungsi kontrol sosial dari LSM tidak boleh berhenti pada seremoni pemberian kue. “Itu justru mencederai independensi masyarakat sipil jika tidak menyentuh substansi perbaikan institusi penegak hukum,” tegasnya.
*Sanksi Kode Etik Tetap Berlaku*
Setiap dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan barang oleh pejabat kepolisian diproses internal oleh Divisi Propam Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP.
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai berat ringannya pelanggaran, berdasarkan pertimbangan Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau Wanjakti. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, mutasi, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Sebagai catatan, tindakan tidak pantas saat perayaan HUT Bhayangkara di masa lalu bahkan pernah memicu sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum anggota yang terlibat.
“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 harus jadi pengingat komitmen Polri untuk tetap profesional, bersih, dan memegang teguh prinsip Presisi. Independensi penegakan hukum yang berkeadilan harus tetap terjaga demi pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkas Eko Gagak.
*Kontributor: Eko Gagak*
Penulis isw89
