Diduga Korupsi Masif, Gedung Koperasi di Sampang Dinilai Membahayakan Keselamatan
CNBC MEDIA NET SAMPANG– Warga Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Laporan disampaikan Minggu, 26/4/2026, menyusul temuan kondisi bangunan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Perwakilan warga, H. Moh. Huzaini, mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan PT Agrinas Nusantara (APN) diduga sarat kecurangan secara masif dan sistematis di seluruh 14 desa di wilayah tersebut.
Temuan Lapangan: Struktur Lemah dan Tidak Sesuai Spesifikasi*
Berdasarkan hasil pengawasan warga, ditemukan sejumlah pelanggaran teknis yang dinilai fatal dan tidak sesuai spesifikasi kontrak, antara lain:
. Pengurangan Struktur Utama*
– Tiang baja seharusnya menggunakan IWF 250, tetapi dipasang IWF 150 yang berukuran lebih kecil.
– Rangka atap dipasang renggang dengan material ringan, padahal bentang bangunan mencapai ±30 meter.
– Besi tulangan berukuran kecil dan banyak yang sudah berkarat parah.
Kualitas Material di Bawah Standar
– Besi baja yang dikirim ke lokasi sudah dalam kondisi berkarat.
– Cat yang digunakan bukan cat antikarat sesuai standar, melainkan cat biasa.
– Bahan dinding tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Kondisi Bangunan Tidak Kokoh
Secara kasat mata, bangunan terlihat goyang dan tidak kokoh. Warga menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan jika gedung digunakan.
Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti pemotongan dana desa. Dana desa yang semestinya diterima sebesar Rp880 juta per tahun dipotong hingga tersisa Rp369 juta selama kurun waktu 6 tahun untuk pembiayaan proyek ini.
“Masyarakat membayar harga penuh, tetapi menerima kualitas rendah. Selisih dana yang sangat besar ini kuat diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Huzaini.
Tuntutan WargaMelalui surat resmi bernomor 001/PENGADUAN/V/2026, warga mendesak pihak berwenang untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh di seluruh 14 desa.
2. Memperbaiki total bangunan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi kontrak.
3. Memproses hukum semua pihak yang terlibat.
4. Mengusut tuntas dugaan penyimpangan di tingkat daerah.

“Ini program strategis nasional perintah Presiden, tetapi diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami tidak akan diam demi keselamatan masyarakat dan keadilan,” ujar H. Moh. Huzaini.
Laporan resmi beserta bukti dokumentasi foto telah disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Desa, KPK RI, serta ditembuskan ke Bupati Sampang dan DPRD setempat. Warga berharap penanganan segera dilakukan untuk mencegah risiko keselamatan.
( Redaksi )
