Niat Taat Pajak Kandas di Meja Birokrasi, Calo Bermain Samsat Surabaya Timur Jadi Sorotan.Sindir Program POLANTAS MENYAPA

0
Screenshot_2026-04-23-05-47-12-77_680d03679600f7af0b4c700c6b270fe7

CNBC MEDIA NET SURABAYA– Keluhan masyarakat terkait pelayanan publik di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali mencuat. Birokrasi yang berbelit dinilai justru menghambat warga yang beritikad baik untuk taat pajak.

Hal ini dialami RHM, warga Surabaya, saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Surabaya Timur, Kamis, 4 Maret 2026. Kendaraan yang diurusnya masih tercatat atas nama pemilik lama, sehingga ia diminta melengkapi surat kuasa.

“Setelah surat kuasa saya penuhi, ternyata masih dipersulit. Alasannya, kendaraan diblokir karena pemilik lama sudah meninggal dunia,” keluh RHM.

Ia mempertanyakan korelasi antara kewajiban membayar pajak dengan status pemilik lama yang telah wafat. “Rakyat membayar pajak untuk membantu pembangunan daerah dan menggaji aparatur negara. Tapi kenapa saat mau taat pajak, justru dihadapkan aturan yang mempersulit? Bukan negara yang membantu rakyat, tapi rakyat yang dipersulit negara,” tegasnya.

Merasa jenuh dengan prosedur yang tak kunjung selesai, RHM akhirnya memilih jalur pintas. “Daripada pusing, saya titipkan ke calo. Ternyata bisa selesai cepat tanpa ada kesulitan,” ujarnya.

Kondisi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas program “Polantas Menyapa” yang digadang-gadang mendekatkan polisi dengan masyarakat. Jika untuk membayar pajak saja warga harus berhadapan dengan birokrasi berlapis dan berujung ke calo, di mana letak kemudahan pelayanan yang dijanjikan?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejatinya merupakan kontribusi nyata masyarakat untuk pembangunan daerah. Namun, aturan yang tumpang tindih di lapangan justru menumbuhkan stigma bahwa mengurus pajak secara mandiri lebih rumit dibanding lewat “orang dalam”.

Hingga berita ini diturunkan, Samsat Surabaya Timur belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Publik berharap Ditlantas Polda Jatim segera melakukan evaluasi menyeluruh agar semangat “taat pajak dipermudah” bukan sekadar jargon.

(Jurnalis isw89 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *