Kasus Rp297 M RSUD Soetomo: APMP Jatim Dorong Kejari Surabaya Periksa 12 Tahun Dugaan Korupsi

0
Screenshot_2026_0520_083544

CNBC MEDIA NET SURABAYA – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur [APMP Jatim] kembali menyerahkan dokumen bukti tambahan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo. Penyerahan dilakukan Selasa [19/5/2026] untuk memperkuat penyidikan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp297 miliar.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, mengatakan dokumen tersebut diserahkan guna melengkapi bahan pemeriksaan yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan dapat diawasi publik.

“Kami minta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Kejari juga harus membuka informasi kepada publik sesuai KUHAP dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Acek.

*Dugaan Korupsi Berlangsung 12 Tahun*

APMP Jatim menyebut dugaan penyimpangan di RSUD Dr. Soetomo terjadi sejak 2015 hingga 2024. Belasan orang diduga terlibat, termasuk sejumlah pimpinan rumah sakit.

Skandal ini disebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran, khususnya pada masa refocusing dana Covid-19. Acek menilai dana yang seharusnya difokuskan untuk penanganan pandemi justru berpotensi diselewengkan.

“Ini terjadi di tengah gencarnya refocusing anggaran Covid. Seharusnya untuk penanggulangan bencana, tapi justru diduga digarong,” tegasnya.

*Minta Kejari Buka Nama dan Data Anggaran*

APMP Jatim mendesak Kejari Surabaya menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara berkala, termasuk pihak yang sudah diperiksa dan yang diduga terkait. Mereka juga meminta Kejari mempublikasikan nama perusahaan rekanan yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejak 2015, beserta waktu dan mekanisme pengembalian.

“Tunjukkan nama PT yang mengembalikan uang negara. Jangan ada dusta di antara kita. APBD Jatim adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” kata Acek.

Selain itu, APMP Jatim meminta Kejari membuka dokumen RKA, dokumen perencanaan, hingga DPA untuk disandingkan demi transparansi. Pemeriksaan terhadap seluruh mantan direktur dan pejabat RSUD Dr. Soetomo yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2024 juga diminta dilakukan secara maraton dan paralel.

Penulis isw89

Sumber APMP jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *