LPKHI Dorong Sanksi Tegas untuk SPPG Tembok Dukuh Usai 200 Siswa Keracunan MBG*
CNBC MEDIA NET SURABAYA Insiden keracunan massal akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis [MBG] di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] Tembok Dukuh, Bubutan, Surabaya, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Hukum Indonesia [LPKHI].
Sebanyak 200 siswa dilaporkan mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG pada Senin [11/5/2026]. Kejadian ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam pelaksanaan program prioritas nasional.
Sekretaris Jenderal LPKHI, ABI MUNIF menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf atau penghentian operasional sementara.
“Kami melihat ada kelalaian sistemik dalam pengawasan mutu makanan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat, maka sanksi pidana harus ditegakkan. Ini menyangkut keselamatan anak bangsa,” ujar Abi Munif, Selasa [12/5/2026].
Beliau merujuk pada Pasal 204 KUHP yang mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku yang membuat barang konsumsi berbahaya. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga mengatur pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala SPPG Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla, sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada siswa, guru, dan orang tua yang terdampak. Ia juga memastikan pihaknya bertanggung jawab penuh atas pengobatan dan observasi lanjutan.
ABI MUNIF menegaskan, program MBG yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto sejak 6 Januari 2025 memiliki tujuan besar: menurunkan stunting, memperbaiki gizi anak sekolah, ibu hamil, dan balita, sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Karena itu, kualitas sajian harus dijaga ketat.
“Program ini adalah investasi SDM untuk Indonesia Emas 2045. Jangan sampai pelaksana di lapangan justru merusak tujuan tersebut karena mengejar keuntungan atau lalai dalam standar keamanan pangan,” katanya.
LPKHI mengingatkan seluruh kepala SPPG di Jawa Timur untuk tidak menganggap remeh standar operasional MBG. Lembaga ini siap menjadi penyambung aspirasi masyarakat dan akan melaporkan temuan pelanggaran kepada Badan Gizi Nasional [BGN] di bawah pimpinan Dadan Hindayana.
*#PresidenPrabowoSubianto*
*#KepalaBGNDadanHindayana*
*#WalikotaSurabayaEriCahyadi*
*#SekdaKotaSurabayaLilikArjianto*
Penulis isw 89
Sumber ketua KAKI Jatim
